Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan kunjungan dan membawa barang(接見與送入物品注意事項_印尼文)
- Publication Date :
- Last updated:2024-01-31
- View count:258
Penjara Taipei Badan Koreksi Kementerian Kehakiman
Hal-Hal yang terkait dengan uang, makanan dan barang yang dikirim/dibawa oleh keluarga narapidana
1.
Uang yang dikirim anggota keluarga
(1)
Jenis uang yang dikirim terbatas pada NTD dalam bentuk tunai, wesel yang diterbitkan oleh Chunghwa Post Co., Ltd., dan cek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan domestik.
(2)
Pengiriman uang untuk narapidana individu dibatasi satu kali per hari bagi setiap pengirim, dan limit nilai per kali sebesar NTD 10 ribu. Jika total uang yang disimpan untuk narapidana telah lebih dari NTD 100 ribu, instansi akan membatasi jumlah dan limit uang yang dikirim.
(3)
Pengiriman uang dilakukan melalui konter yang ditunjuk (Konter Kunjungan) oleh instansi. Bagi yang mengirim uang baik dalam bentuk tunai, wesel maupun cek, pada prinsipnya harus dikirim melalui pos tercatat.
2.
Makanan yang dibawa anggota keluarga
(1)
Jenis makanan yang dibawa terbatas pada masakan, buah-buahan, kue dan biskuit; sebelum dibawa masuk harus terlebih dulu diperiksa.
(2)
Makanan yang dibawa dari luar untuk terdakwa: sekali per hari; narapidana: 3 hari sekali; setiap kali tidak lebih dari 2 kg. Namun, jika disetujui oleh Kepala Instansi akan dikecualikan.
(3)
Cara membawa makanan dari luar terbatas pada waktu dan tempat yang ditentukan instansi.
(4)
Prinsip membawa makanan sebagai berikut:
- Dilarang membawa makanan yang bisa membahayakan kesehatan narapidana, mengandung barang selundupan, atau mengganggu disiplin instansi.
- Dilarang membawa makanan berupa daun teh, makanan endapan atau bubuk, makanan cair, dan makanan beku.
- Dilarang membawa makanan yang secara obyektif dianggap tidak dapat dilakukan pemeriksaan, atau setelah diperiksa bisa terjadi perubahan kualitatif atau tidak bisa dimakan lagi.
- Dilarang membawa makanan berupa ikan, daging atau sayuran bertangkai panjang yang belum dipotong (dicincang). Namun, setelah dicincang, dipotong, diiris oleh orang yang membawa makanan boleh diantar masuk.
- Dilarang membawa makanan laut atau kacang-kacangan yang belum dikupas kulitnya, tetapi setelah dikupas kulitnya oleh orang yang membawa makanan boleh diantar masuk.
- Dilarang membawa makanan kaleng yang belum dibuka, tetapi setelah dibuka, dibuang kuahnya, dan dikemas dalam kantong plastik transparan oleh orang yang membawa makanan boleh diantar masuk.
- Dilarang membawa buah-buahan yang belum dipotong atau dikupas kulitnya, tetapi setelah dipotong atau dikupas kulitnya boleh diantar masuk.
- Dilarang membawa makanan yang bisa terusak tampilannya atau rasanya dalam proses pemeriksaan, tetapi bagi yang telah diberitahu metode pemeriksaan dan kemungkinan akibatnya masih bersikeras menerima pemeriksaan boleh diantar masuk.
- Harap jangan membawa barang yang mengandung barang selundupan (larangan hukum) agar tidak terlibat dalam kewajiban pidana.
3、
Barang kebutuhan yang diantar anggota keluarga
(1)
Pengantaran barang kebutuhan untuk narapidana individu dibatasi satu kali per hari bagi setiap pengantar.
(2)
Jenis dan kuantitas barang kebutuhan dibatasi sebagai berikut:
- Baju, celana panjang, topi, kaus kaki, pakaian dalam, dan celana dalam masing- masing terbatas 3 buah.
- Selimut, sprei, bantal, sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan handuk masing- masing terbatas 1 buah.
- Buku dan majalah terbatas 3 jilid.
- Amplop 50 buah, kertas surat 100 lembar, total nilai perangko sebesar NTD 300, pena terbatas 3 buah.
- Foto kerabat dan teman terbatas 3 lembar.
- Kacamata diantar sesuai dengan kebutuhan aktual narapidana.
- Kartu Asuransi Kesehatan Nasional dan dokumen identifikasi lainnya diantar sesuai dengan kebutuhan aktual narapidana.
(3)
Para narapidana harus mengaplikasi kepada instansi untuk diantar barang-barang kebutuhan yang tersebut di atas dari luar dengan mengisi Formulir Aplikasi yang mana terbatas diaplikasi sekali per bulan.
(4)
Jika kuantitas yang dimiliki narapidana telah melampaui kebutuhan pribadi, atau merintangi tempat penahanan dan ruang kehidupan para narapidana, Kepala Instansi akan membatasi atau melarang pengantaran barang.
(5)
Prinsip penanganan barang yang dikirim (diantar): para narapidana harus terlebih dulu menyampaikan laporan tertulis, setelah disetujui, anggota keluarga baru dapat membawa barang yang telah disetujui sesuai dengan jumlahnya ke Loket Kunjungan. Bagi yang tidak dapat datang secara pribadi boleh mengirim melalui pengiriman parsel.